SERANG – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo akhirnya
menyurati Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengeluarkan surat
pertanggungjawaban mutlak pengangkatan tenaga honorer kategori satu
Provinsi Banten kepada Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Surat perihal pengangkatan tenaga honorer kategori satu Provinsi
Banten dengan nomor PW/20422/DPR RI/xi/2018 dikeluarkan DPR RI pada
tanggal 15 November dengan ditandatangani Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.
Dalam surat tersebut tertulis pimpinan DPR RI meneruskan surat Komisi
II DPR RI kepada Gubernur Banten dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dapat mengambil
kebijakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan Gubernur Banten Wahidin
Halim dapat membuat surat pertanggung jawaban mutlak untuk Kemenpan RB
sehingga Kemenpan RB dan BKN bisa menerbitkan SK PNS untuk sisa honorer
kategori satu Provinsi Banten sebanyak 367 orang.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi soal pengangkatan K1 Banten kepada
Gubernur Wahidin, Komisi II DPR RI akan berkunjung kepada Gubernur
Banten. “Seharusnya tanaga kategori satu Banten diangkat semua sebanyak
367 orang K-1 Banten,” kata Yandri beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Yandri, masalah sisa K1 Banten yang belum diangkat
sebagai PNS karena koordinasi yang perlu ditingkatkan. “Antara BKN
Kemenpan RB dan Gubernur Banten.”
0 comments:
Post a Comment