SUKABUMI – Dua oknum pejabat Badan Usaha Logistik
(Bulog) Sub divire Cianjur, Jawa Barat yakni UK dan N ditetapkan menjadi
tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
dalam dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari
Kementerian Sosial RI.
Keduanya masing-masing menjabat Kasub dan Kasi Komersil. Akibat ulah
mereka, negara rugi Rp 3,9 miliar. Program BPNT yang diduga dikorupsi
periode April-September 2018. Mereka menyalurkan beras medium,
seharusnya premium.
Dalam mengungkap kasus itu, lembaga penegak hukum yang dipimpin Alex
Sumarna ini telah memeriksa hampir 100 saksi. Di antaranya 47 pendamping
program keluarga harapan (PKH), 47 tenaga Kerja sukarela kecamatan
(TKSK), pejabat Dinsos, 15 perusahaan mitra Bulog, dan beberapa orang
dari Bulog.
Kasi Pidana Khusus, Da’wan Manggalupang, menegaskan pihaknya terus
mengembangkan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka
baru lainnya.
“Substansi persoalan kasus ini adalah kualitas beras yang tidak
sebanding dengan harga beras pada program BPNT,” ungkapnya, Rabu
(12/12/2018).
Harga beras yang ditentukan sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya.
Nyatanya yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp
9,2 ribu.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 55
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman, minimal
empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
0 comments:
Post a Comment