![]() |
Tampak truk tronton memarkirkan kendaraannya di satu lajur jalan di sekitar jalan raya Parung Panjang-Legok, Tangerang
|
TANGERANG-Pasca resmi diberlakukannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47/2018
Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Bertonase Berat mulai
Jumat (14/12/2018) kemarin mengundang penolakan dari para supir truk
tronton.
Penolakan tersebut digelar dengan melakukan aksi demontrasi dan
memarkirkan kendaraannya di satu lajur jalan di sekitar Jalan Raya
Parung Panjang-Legok, Tangerang.
"Mungkin ada kali ratusan truk tronton berjejer di jalan mulai dari
arah Malang Nengah, Legok sampe ke Desa Kabasiran (Parung Panjang),
macet banget" jelas Farhan salah seorang warga yang terjebak kemacetan
kepada Tangerangnews.com, Sabtu (14/12/2018).
Pria yang hendak menuju kawasan perumahan BSA Land Parung Panjang ini
pun menyayangkan sampai terjadi aksi demonstrasi yang merugikan
pengguna jalan. Sebab menurutnya kebijakan Perbup ini dilahirkan
terkesan terburu-buru tanpa ada kordinasi dengan daerah asal truk-truk
tronton tersebut.
"Ini imbas kebijakan sepihak, gak ada kordinasi lintas wilayah.
Kabupaten Bogor gak punya aturan (pembatasan truk) jadi pas mau ke
Tangerang diatur, jadi stagnan," sebut Farhan.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin menyebutkan
jika protes para pengendara truk tronton tersebut kini sedang dicarikan
solusi baik dari pihak kepolisian,Dishub dan juga perwakilan pendemo.
"Lagi di musyawarah," ucap Lalu.
Pihak kepolisian pun berharap agar persoalan demo puluhan supir truk
tronton pengangkut tanah ini tidak terus berlarut sehingga tidak
merugikan para pengguna jalan yang lainnya.
"Kita menghimbau agar dapat diselesaikan dengan musyawarah," katanya.
0 comments:
Post a Comment