![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan
secara simbolis penghargaan kepada atlet pelajar yang berprestasi saat
Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin
(10/12/18).
|
TANGERANG-Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu
Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang
remi berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Setelah berlaku, tidak boleh ada lagi kendaraan berat yang melintas
pada jam sibuk sesuai dengan ketentuan tersebut. Jika melanggar,
tindakan tegas akan dijatuhkan.
"Mudah-mudahan tanggal 14 Desember ini kita bisa tegakan Perbup no 46
tentang jam oprasional truk besar," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar saat memimpin Apel di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab
Tangerang, Senin (10/12/18).
Zaki juga menginstruksikan kepada petugas Dishub dan Satpol PP agar
tidak takut menindak tegas jika ada sopir truk yang melanggar. Pasalnya
aturan ini dibuat untuk menjaga usia jalan-jalan yang ada di Kabupaten
Tangerang agar tidak cepat rusak.
"Nggak perlu takut, masak kita mau tegakan aturan aja kok ribet amat.
Pokoknya mau tidak mau, suka tidak suka tanggal 14 ini harus jalan
semua," tegas Zaki.
Selain itu Zaki mengingatkan kepada seluruh SKPD dipenghujung tahun
anggaran 2018 untuk bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya hingga
selesai. Terutama pada proyek pembangunan fisik.
"Saya ingatkaan kepada OPD terutama yang memiliki pekerjaan fisik
seperti Bina Marga dan Cipta Karya untuk menggenjot pekerjaannya agar
bisa selesai tepat waktunya, karena ini sudah masuk musim penghujan,
jangan sampai menjadi hambatan dalam pekerjaan terutama fisik," ungkap
Zaki.(
0 comments:
Post a Comment