JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) berencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang
pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. KPK tengah
mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada tahun 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan aturan tersebut tertuang dalam
Peraturan Komisi (Perkom). Menurut dia, peraturan tersebut mirip seperti
yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
"Kita udah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu
mirip dengan teman teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan
tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelasnya
di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.
Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait
sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial
di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan
sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang
menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment