JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan mengambil keputusan
yang paling dekat dengan konstitusi dalam perkara syarat pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, terkait dengan
gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). “Bahwa induk
dari semua hukum kita itu konstitusi.
Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematik ini tentu kita
mengusulkan agar KPU ini memilih opsi yang paling dekat dengan
konstitusi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN) Mahfud MD, usai berdialog dengan
komisioner KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Mahfud datang ke KPU bersama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir
Manan, dan tujuh ahli hukum tata negara lainnya. Mereka berdialog dengan
Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan,
Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Azis, dan Evi Novida Ginting.
Mahfud juga menyarankan KPU untuk mengambil keputusan secara
independen. Keputusan tersebut nantinya harus bisa
dipertanggungjawabkan, supaya tidak mengganggu jalannya konstitusi.
Apalagi, mengingat tahapan pemilu saat ini terus berlangsung dan
pemungutan suara akan digelar kurang dari lima bulan lagi.
Mahfud mengatakan pihaknya akan mendukung KPU dengan turut membangun
argumen- argumen yang diperlukan dalam pilihan yang nantinya akan
diambil oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
“Kita juga menegaskan KPU harus mengambil keputusan secara
independen, tentu di dalam independen itu ada tanggung jawab sehingga
agenda konstitusi kita berjalan tidak terganggu malah tambah gaduh
karena (pemilu) tinggal 4,5 bulan lagi,” tutur mantan Ketua MK itu.
Dukungan Moral
Sementara itu, Bagir Manan mengatakan MK merupakan institusi hukum
tertinggi. Menurut Bagir, MK adalah lembaga penafsir UUD 1945, sehingga
jika ada putusan yang paling mendekati konstitusi, itu adalah putusan
MK.
“Mengingat MK itu merupakan lembaga penjaga konstitusi, sudah
semestinya dia dianggap sebagai juru tafsir pertama mengenai
Undang-Undang Dasar. Karena itu, semestinya putusan MK itu yang paling
dekat dengan pengertian-pengertian kandungan konstitusi,” ujar Bagir.
Namun, Bagir menolak disebut mengusulkan KPU mengikuti putusan MK. Ia
menyebut hanya memberi dukungan moral. Ia mengaku apa pun keputusan KPU
akan didukung. “Oh no... no... no..., kita tidak usul itu, itu pendapat
orang,” sambung Bagir.
Bagir mengatakan meskipun mendapat pandangan dari sejumlah pihak lain
mengenai persoalan pencalonan anggota DPD, tetapi KPU harus mengambil
keputusannya sendiri.
“Tentu saja akhirnya KPUlah yang akan menentukan pilihan yang paling
baik. Dengan harapan KPU sudah semestinya sangat memperhatikan pendapat
kawan-kawan,” kata Bagir.
Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang
(OSO), sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat
pengunduran diri dari partai politik.
0 comments:
Post a Comment