![]() |
CILEGON – Masih maraknya aktivitas penambangan pasir
yang terpantau di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan hampir
merata di setiap pelosok lingkungan di ruas jalan tersebut hingga saat
ini akhirnya memaksa Pemerintah Kota Cilegon untuk bersikap tegas.
Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan kerusakan lingkungan dan
ancaman banjir menjadi pertimbangan sehingga pihaknya harus mengambil
sikap. “Kita ingin adanya moratorium. Kita minta provinsi untuk tidak
lagi menerbitkan perizinan galian C, karena ini kan kewenangan mereka.
Ya kita masih persuasif,” ujarnya ditemui saat meninjau JLS Cilegon,
Jumat (21/12/2018) kemarin.
Lebih jauh menurutnya Pemprov Banten harus mengambil tindakan tegas
menyusul kabar adanya sejumlah pengusaha galian yang izin operasinya
sudah mati dan bahkan tidak mengantongi izin sama sekali namun masih
terus melakukan aktivitas pertambangan.
“(Kepada pengusaha galian C ilegal) tentu saya minta mereka (Pemprov
Banten) yang menindak dong, jangan kita. Capek juga kan, enak aja dia.
Ngga ada profit sharing dari galian C, untungnya masuk ke sana semua
kok. Cilegon ini jadi kena hilirnya yang hancur akibat banyak galian C
yang izinnya diberikan oleh provinsi,” tegasnya.
Edi bahkan mengatakan dirinya sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Kota Cilegon untuk memanggil seluruh pengusaha galian C di
wilayah tersebut. Namun demikian Kepala DLH Kota Cilegon, Ujang Iing
mengaku bahwa upaya tersebut diabaikan oleh kalangan pengusaha galian
pasir tersebut.
“Secara bertahap kita sudah panggil pengusahanya. Kita panggil yang
di Cibeber dulu, lima yang saya kumpulkan empat di antaranya ngga ada
(hadir). Karena kan mereka kebanyakan ngga ada izinnya, tapi bilangnya
mau diurus,” katanya. (
0 comments:
Post a Comment