PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang sedang
berusaha mengungkap kasus dugaan penipuan Calon Pegaawai Negri Sipil
(CPNS) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DH terhadap 2 orang
korbannya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengaku laporan
dari koban sudah diterimanya pada tanggal 13 Desember 2018 kemarin
dengan inisial pelapor IH.
“Kami mendapatkan laporan 13 Desember 2018, dengan pelapor berinisial
IH yang melaporkan terkait penipuan yang dilakukan oleh DH terkait
penerimaan CPNS tambal sulam 2017,” kata Deddy saat ditemui di
ruangannya, Jumat (21/12/2018)
Menurut Deddy, dari keterangan pelapor ada dua orang yang menjadi
korban dugaan penipuan tersebut, kedua orang tersebut sudah menyerahkan
uang masing-masing Rp40 juta pada terlapor. Modus yang digunakan pelaku
dengan mengiming-imingi para korban bisa menjadi PNS dengan perjanjian
apabila korban tidak lulus CPNS maka uang yang telah diberikan para
korban akan dikembalikan 100 persen, namun hingga saat ini korban tidak
kunjung menjadi PNS dan uang yang telah diberikan juga belum
dikembalikan oleh terlapor.
“Modusnya dia (terlapor) akan memberikan kesempatan untuk bisa
mendaftarkan diri di CPNS tahun 2017, kalau tidak berhasil mendaftar
uangnya dikembalikan tetapi sampai saat ini belum ada yang
dikembalikan,” bebernya.
Polisi sudah meminta keterangan pada pelapor dan beberapa saksi yang
dibawa pelapor, namun polisi belum melakukan penanhaan pada terlapor
karena masih menyusun beberapa berkas untuk melakukan panggilan pada
terlapor. Secepatnya polisi akan segera melakukan pemanggilan terhadap
terlapor guna menindaklanjuti kasus ini.
“Saat mendapatkan laporan kami melakukan perencanaan penyelidikan dan
kami lengkapi semua admisitrasinya dulu baik surat printah maupun
administrasi pemanggilan. Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan pada
saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya. Belum ditahan, karena kami masih
dalami dulu mana yang terdapat unsur tindak pidananya,”
Diketahui bahwa terlapor hanya beda kecamatan dengan para korbannya,
namun untuk pekerjaan terlapor bukan dari pegawai negri sipil hanya
pegawai swasta biasa.
“Untuk terlapor bukan pegawai PNS hanya pegawai swasta, tinggalnya di
salah satu kecamatan di Pamdeglang beda kecamatan dengan korban,”
tambahnya.
0 comments:
Post a Comment