TANGERANG-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan bahwa tidak ada
rumah sakit di Kota Tangerang yang putus kontrak dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Menurutnya, hingga kini seluruh rumah sakit di Kota Tangerang baik
dari pemerintah maupun swasta tetap melayani pasien dari peserta
Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Di Kota Tangerang enggak ada (putus kontrak), semua tetap berjalan
seperti biasa," jelasnya di Puskesmas Petir, Cipondoh, Kota Tangerang,
Rabu (9/1/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Tangerang, antara Kemenkes dengan BPJS telah bersepakat bahwa
perpanjangan kerjasama rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap
dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.
Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi
hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak
dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H
ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945.
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan standar akreditasi berupa
instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen dan tata
kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dengan
memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme
rumah sakit Indonesia di mata internasional
Menurut Arief, merupakan kewajiban rumah sakit yang belum
terakreditasi untuk segera memenuhinya. Ia kembali menyatakan bahwa
seluruh rumah sakit di Kota Tangerang tetap bersinergi dengan BPJS. Oleh
karena itu, masyarakat Kota Tangerang untuk tidak khawatir.
"Ya kan sebenarnya itu kewajiban mereka. Jadi kalau yang belum
terakreditasi nanti dia kan ada masa akhirnya tuh, nah nanti dia
memperpanjang. Tapi intinya di Kota Tangerang tetap melayani seperti
biasa," paparnya.






0 comments:
Post a Comment