SERANG – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat
akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus
dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah
sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan
swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS
Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,”
kata kepala BPJS Kesehatan Serang, Sofyeni, Jumat (4/1/2019).
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat ataupun Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk
menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber
daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan
prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak
sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual
benefit,” ujarnya.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan
rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan
dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga
mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa
pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan
melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus
sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu
untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” ujarnya.
Sofyeni menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja
sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi
yang tidak benar.
“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ
masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap
berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas
kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat
menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan,”ucapnya.







0 comments:
Post a Comment