CILEGON, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Cilegon melantik 16 anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) di
aula KPU Cilegon, Rabu (2/1/2019).
Ketua KPU Kota Cilegon Irvan Alfi mengatakan, pelantikan anggota PPK tersebut menyusul keputusan MK
bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-undang (UU) No.7/2017, yang mengatur anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota berjumlah tiga atau lima orang, bertentangan dengan Pasal 2 2E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tak lagi berkekuatan hukum tetap secara bersyarat. MK menyebut aturan ini tak rasional dan tak terukur, mengingat beban Pemilu Serentak 2019 yang lebih berat dari tiga penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-undang (UU) No.7/2017, yang mengatur anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota berjumlah tiga atau lima orang, bertentangan dengan Pasal 2 2E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tak lagi berkekuatan hukum tetap secara bersyarat. MK menyebut aturan ini tak rasional dan tak terukur, mengingat beban Pemilu Serentak 2019 yang lebih berat dari tiga penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Menurut Irvan Alfi, keputusan MK harus di laksanakan oleh KPU di semua daerah, termasuk Cilegon.
“Setelah ada putusan MK, maka KPU Pusat langsung mengeluarkan surat
edaran untuk melantik anggota PPK susulan,” katanya kepada
kabar-banten.com, Rabu (2/1/2019).
Dia mengatakan, dengan dilantiknya anggota PPK susulan, maka jumlah
seluruh anggota PPK di Kota Cilegon menjadi 40 orang. Sebab, untuk 3
orang anggota telah terlebih dahulu dilantik
“Jadi dari 24 orang anggota PPK yang dilantik terlebih dulu, kemudian
menyusul saat ini 16 orang, sehingga total semua ada 40 anggota PPK
yang tersebar di 8 Kecamatan,” ujarnya.
Ia berharap, anggota PPK yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dengan anggota PPK lama.
“Kami berharap anggota PPK yang baru dilantik ini dapat menyesuaikan dengan lama dan bekerja sesuai dengan tupoksi,” ungkapnya.







0 comments:
Post a Comment