SERANG-Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten membuka posko
pencarian untuk kendaraan bermotor milik warga yang hilang usai dihantam
tsunami selat sunda akhir tahun lalu. Kendaraan ini, bisa diambil
kembali setelah warga bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah
atas kendaraan bermotor tersebut.
Berdasarkan data yang diterima dari Dirlantas Polda Banten, saat ini
masih ada 22 kendaraan bermotor yang belum diambil oleh pemiliknya
pascatsunami Selat Sunda. Sebanyak 18 kendaraan diamankan di Terminal
Carita, Kabupaten Pandeglang dan 4 disimpan di wilayah hukum Polres
Cilegon.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
Wibowo mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui warga jika
hendak mengambil kembali kendaraannya yang hilang. Salah satunya,
pemilik kendaraan harus terlebih dulu membuat laporan kehilangan ke
kantor polisi terdekat, kemudian menyiapkan identitas pemilik
kendaraannya.
“Ada mekanisme tertentu yang harus dilewati. Jika surat TNKB (Tanda
Kendaraan Bermotor)-nya masih ada, harap dibawa lengkap beserta
identitas diri pemilik atau pengambil kendaraan,” kata Wibowo kepada
wartawan, Kamis (3/1/2019).
Kendati demikian, jika surat-surat kendaraan bermotor itu juga ikut
hilang pasca terdampak tsunami, warga kata dia cukup membuat laporan
kehilangan ke kantor kepolisian terdekat. Asalkan, pemilik tersebut
masih hafal dengan nomor polisi (nopol) kendaraan miliknya.
“Tetap akan ada kebijakan-kebijakan tertentu yang akan kita
prioritaskan. Apabila bukti kepemilikan sah ini hilang karena terdampak
tsunami, ada aturan-aturan yang memang harus dilewati,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya saat
bencana tsunami Selat Sunda, agar bisa mengecek langsung ke posko
pencarian di Polsek Carita atau mendatangi Polres Cilegon. “Tinggal
silahkan buat laporan ke polisi, supaya dibuatkan berita acara pelaporan
kehilangan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” tuturnya.
Diketahui, pasca tsunami Selat Sunda, Ditlantas Polda Banten telah
mengamankan 84 kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya saat
terjadi musibah yang menerjang kawasan wisata pantai di Kabupaten
Pandeglang dan Kabupaten Serang tersebut. Puluhan kendaraan yang
diamankan itu tadinya tersebar di sejumlah lokasi bencana.
Dari 84 kendaraan bermotor itu, 64 unit di antaranya mobil dan 20
unit sepeda motor. Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan,
Ditlantas Polda Banten mengamankan seluruh kendaraan bermotor tersebut
di 3 tempat. Yaitu di di Polres Cilegon, Polsek Cinangka dan Polsek
Carita. Pemilik kendaraan juga bisa menghubungi call center Bidang Humas
Polda Banten di nomor 085219100948, 085776725644 dan 087813004763).







0 comments:
Post a Comment