CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin angkat bicara terkait adanya dua
Aparatur Sipil Negara (ASN) tak netral di Pemilu 2019 berdasarkan rilis
yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Mahmudin menegaskan siap memberikan sanksi tegas jika benar dua ASN tersebut terbukti tak netral.
“Kita tunggu hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu, sementara ini
saya belum dapat suratnya. Saya juga kaget, siapa itu ASN-nya,” ujar
Mahmudin, Kamis (14/2/2019).
Mahmudin menyatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN tak netral
mulai dari ringan hingga berat berdasar jenis pelanggarannya sesuai
dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi nanti kita akan lihat dulu surat dari Bawaslu dulu seperti apa? apakah pelanggarannya berat, ringan atau seperti apa?”
“Kalau pelanggarannya berat bisa penurunan pangkat atau teguran
lainnya. Namun sekarang kita belum bisa berandai-andai karena suratnya
juga kita belum terima,” katanya.
0 comments:
Post a Comment