![]() |
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kesehatan dan
Pemberdayaan Keluarga pada Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan
Pembanguan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Kirwan.
|
TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan tunjangan kinerja
(Tukin) di tahun 2019 ini. Hal ini untuk mencegah Aparatur Sipil Negara
(ASN) melakukan tindakan korupsi.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga pada
Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Tangerang Kirwan mengatakan, Tukin adalah sistem aplikasi
untuk pegawai.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, kinerja pegawai dapat terpantau.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelumnya Pemkab Tangerang masih memakai TPP (Tunjangan Perbaikan
Penghasilan). Ada perbedaan antara TPP dengan Tukin," ungkapnya, Selasa
(12/2/2019).
Perbedaan itu, jelas dia, jika dengan TPP tidak terpantau kinerja
ASN, karena pemberian tunjangan hanya berdasarkan kehadiran saja.
Sementara, dengan aplikasi Tukin, besarnya tunjangan yang diberikan
benar-benar berdasarkan kinerja masing-masing individu (ASN).
"Selain itu memang ada tuntutan dari KPK untuk mencegah ASN korupsi, melalui aplikasi Tukin,” imbuhnya.
Menurut Kirwan, diberlakukannya Tukin juga diharapkan dapat mencegah
terjadinya kecemburuan antar ASN, karena honor kegiatan telah
dihapuskan. Honor tersebut, kata dia, hanya diberikan bagi tenaga
honorer, tidak berlaku bagi ASN seperti yang selama ini terjadi.
“Sebelumnya, ASN yang banyak kegiatan honornya, sebaliknya ASN yang
tidak banyak kegiatan tidak dapat honor. Ini yang menimbulkan
kecemburuan," terangnya.
Mekanisme pemberian Tukin, lanjutnya, adalah anjuran dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemda harus menaatinya.
“Pemberian Tukin ada perhitungannya sesuai dengan aturan. Saat ini,
semua ASN di lingkup Pemkab Tangerang sudah mengetahui. Namun kami belum
mengetahui terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian
Tukin tersebut,” tutupnya.
0 comments:
Post a Comment