SERANG – Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membentuk Satuan Tugas
(Satgas) Mafia Tanah. Pembentukan satgas ini merupakan tindaklanjut
dari nota kesepahaman antara Kepolisian RI bersama Kementerian Agraria
& Tata Ruang/BPN pada Oktober 2018 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombel Pol
Novri Turangga mengatakan pembentukan Satgas Mafia Tanah itu merupakan
perintah Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir yang tertuang dalam Surat
Perintah Tugas Nomor: Sprit/275/II/RES 1.2/2019 Tgl 1 Februari 2019
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
“Surat perintah dari Kapolda itu bagian
dari tindak lanjut rakor Satgas Mafia Tanah yang dihadiri seluruh
Direktur Reskrimum, Kasubdit Hardabangtah (Harta Benda Tanah &
Bangunan) dan para Kabid Sengketa BPN se Indonesia pada 30 – 31 Oktober
2018 di Jakarta Selatan,” kata Dirreskrimum didampingi Ketua Tim Tindak
Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto, Minggu (3/2/2019).
Menurut Novri, mafia seringkali menjadikan
tanah sebagai komoditi. Karena itu, Satgas Mafia Tanah akan berupaya
untuk memerangi, bahkan memenjarakan mafia tersebut.
“Berdasarkan data laporan Polisi tentang
Tindak Pidana berkaitan dengan Pertanahan dari tahun 2014 – 2019 ada 198
laporan. Dari 198 ini dipetakan yang tergolong mafia tanah yaitu
kolaborasi atau permufakatan jahat dengan sekelompok orang dengan cara
cara melawan hukum dan menerbitkan legalitas syah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novri menambahkan dengan
meningkatnya angka kelahiran dan kehadiran pendatang berakibat
meningkatnya jumlah penduduk di wilayah hukum Polda Banten, namun tanah
bidang yang berada di wilayah Banten tidak mungkin akan bertambah,
bahkan malah terkikis karena abrasi laut. Terkecuali adanya reklamasi
namun perlu proses perizinan.
“Dengan kondisi tersebut, maka permasalahan pertanahan akan selalu ada bahkan semakin meningkat,” jelasnya.
Novri menjelaskan, ada sejumlah modus
praktik mafia tanah di Indonesia. Misalnya, surat keadaan palsu atau
membuat surat seolah olah ada AJB yang dijadikan dasar warkah, kemudian
surat palsu atau memalsukan surat menyerupai aslinya, dengan memalsukan
tandatangan atau cap jempol para pihak termasuk menuangkan keterangan
palsu dalam surat warkah.
“Kedua surat tersebut digunakan untuk
mengurus atau lampirkan warkah, baik warkah SPPT maupun warkah Hak
Milik, sehingga saat diteribtkan nanti, surat tersebut syah dan legal,
digunakan utk mengambil hak orang lain,” jelasnya.
Novri menegaskan ada modus lain yang sulit
diungkap yaitu melalui proses pengadilan supaya dimenangkan pada saat
gugatan keperdataan, padahal saat proses gugatan ada dokumen yang palsu.
“Nah dengan dokumen palsu ini kalau tidak melalui proses lidik dan
sidik di kepolisian akan sulit diungkap,” tegasnya.
Untuk itu, Novri berharap dengan
dibentuknya Satgas Mafia Tanah ini, dalam waktu 30 hari kerja, sudah ada
hasil dan ditangani secara cepat prosesnya, tepat sasaran bidiknya, dan
tuntas perkaranya.
“Kami akan sampaikan kepada seluruh
masyarakat hasil Operasi Satgas Mafia Tanah sekitar Minggu ke – II bulan
Maret. Jumlah Personel Satgas Mafia Tanah yang dibentuk sebanyak 21
Personel, dengan Penanggungjawab Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dan
saya sendiri sebagai Kasatgasnya,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment