JAKARTA – PT Jasa Marga(Persero) Tbk mengaku bakal
mengkaji ulang tarif Tol Trans Jawa yang dikeluhkan pengusaha-pengusaha
logistik terlalu mahal.
Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani mengatakan kajian tarif akan mengacu kepada data perjalanan di Tol Trans Jawa.
“Kami sudah kaji tarif tol, sesuai yang kami laporkan. Kami akan kaji
lebih dalam karena tidak ada historicalnya (secara historis). Ini
pertama kali tersambung jadi belum ada data,” kata Direktur Utama Jasa
Marga Desi Aryani, yang dikutip cnnindonesia.com, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, kajian data perjalan tersebut akan dilakukan dalam kurun
waktu satu hingga dua bulan usai penerapan tarif Tol Trans Jawa. Namun,
Desi tidak bisa menjamin bakal ada penurunan tarif.
“Jadi setelah ada data mungkin sebulan, bahkan sebelum pun terlalu
sebentar. Satu bulan, dua bulan yang jelas tarif kemarin berlaku dua
bulan. Nanti kami review,” tuturnya.
Meski ada keluhan tarif dari pelaku usaha, Desi mengklaim banyak
pihak yang menyambut baik kehadiran Tol Trans Jawa. Sebagian masyarakat,
menurut dia, mengaku perjalanannya lebih lancar, cepat, dan nyaman
lewat tol Trans Jawa.
“Jadi kita melihatnya dua sisi saja. Semua selalu ada hitam putih ada siang malam,” ujarnya.
Sebagai informasi, tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa resmi
diberlakukan Senin (21/1) pukul 00.00 WIB. Besaran tarif terjauh enam
ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 untuk ruas
Ngawi-Kertosono sebesar Rp88 ribu.
Untuk Ruas Gempol-Pasuruan besaran tarif mencapai Rp36 ribu, Ruas
Relokasi Porong – Gempol pada Tol Surabaya-Gempol Seksi Kejapanan –
Porong sebesar Rp3.000, – Seksi Porong – Kejapanan Rp 6.000. Untuk Ruas
Pemalang-Batang Rp39 ribu.
Untuk Batang-Semarang tarif yang dikenakan sebesar Rp75 ribu dan
untuk Semarang-Solo tarif yang dikenakan sebesar Rp65 ribu. Tarif yang
diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama,
untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal
Rp1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah
1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari
golongan I.
0 comments:
Post a Comment