![]() |
Joko Driyono Diperiksa Polda Metro Jaya
|
JAKARTA-Ketua Tim Media Tim Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono
mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Pusat Pelaporan
dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal pendalaman aliran dana yang
dimiliki oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola
Indonesia Joko Driyono (Jokdri).Tentunya ini jadi bahan penyidik, akan dievaluasi seperti apa surat dari
PPATK tersebut, dan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," ucap
dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 Februari 2019.
Pengusutan ini guna mencari bukti transaksi keuangan yang
mencurigakan dari Jokdri. Kepala PPATK, Kiagus Ahmad menambahkan,
pemeriksaan keuangan masih berlangsung.Ini tidak cuman data base-nya saja, nanti kami lengkapi dengan
pemantauan terhadap transaksi-transaksi daripada yang bersangkutan. Kami
itu setiap saat menerima laporan-laporan tentang transaksi keuangan
yang mencurigakan dan laporan transaksi tunai itu ada di tempat kami,
nanti secara digital dengan gampang mengumpulkan yang ada di data base kami," kata dia menambahkan.
Diutarakannya, bila semua data sudah terkumpul, pihaknya akan
menyerahkan kepada Tim Satgas Mafia Bola untuk segara dilakukan
penindakan bila terbukti ada transaksi yang mencurigakan. Namun, kapan
pemeriksaan rampung belum bisa dipastikan..Tugas kami hanya mengumpulkan data, Tugas kami hanya mengumpulkan data, menganalisa dan mendeminasi pada
penegak hukum. Tidak bisa kami konkrietkan berapa lama kapan, sebulan,
kita memberikan laporan sebaik-baiknya, kualitasnya kita perhatikan dan
secepat-cepatnya. Itu sangat tergantung kepada jenis transaksinya,
bagaimana mereka mengatur penyembunyiannya dan sebagainya," ujarnya
lagi.menganalisa dan mendeminasi pada
penegak hukum. Tidak bisa kami konkrietkan berapa lama kapan, sebulan,
kita memberikan laporan sebaik-baiknya, kualitasnya kita perhatikan dan
secepat-cepatnya. Itu sangat tergantung kepada jenis transaksinya,
bagaimana mereka mengatur penyembunyiannya dan sebagainya," ujarnya
lagi.
0 comments:
Post a Comment