![]() |
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
|
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap proyek
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam rangka itu, tim penyidik KPK telah menyita rumah dan tanah miliki
seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kementerian PUPR."Kemarin
penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di
Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan
singkat, Selasa, 26 Februari 2019 Febri belum bersedia membeberkan identitas pejabat Kementerian PUPR
yang rumah dan tanahnya disita tim penyidik. Febri hanya menyebut rumah
dan tanah yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor tersebut
memiliki nilai yang diperkirakan sekitar Rp3 miliar.
Ia juga
mengungkapkan, sebanyak empat petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan
PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) akan segera diadili atas kasus
dugaan suap kepada empat pejabat Kementerian PUPR atas proyek
pembangunan SPAM.
Hal ini karena telah rampungnya berkas penyidikan kasus yang menjerat
empat tersangka yakni Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya
Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma,
Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo,
Direktur PT TSP.
Diketahui, Budi, Lily dan Irene masih memiliki
hubungan kekeluargaan. Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri
sementara Irene anak mereka.
Febri mengungkapkan, berkas
penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK
kemudian melimpahkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti ke
tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka
kasus dugaan suap terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di Kementerian PUPR ke tahap
penuntutan atau tahap 2," kata Febri.
Dengan pelimpahan ini, tim
Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk
keempatnya. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan
Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, kata Febri, KPK telah memeriksa sekitar 80 orang saksi.
Dalam
kasus ini, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana
Enganita Dibyo diduga telah menyuap empat pejabat Kementerian PUPR,
yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja
(Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM
Lampung; Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar
selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM
Toba I.
Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kementerian
PUPR yang mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum
tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT
WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.
Proyek-proyek
tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga terima suap untuk
mengatur lelang terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan di daerah
bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
0 comments:
Post a Comment