![]() |
| Mantan Kades Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Sulaiman usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Serang |
SERANG – Dana desa seharusnya menjadi modal untuk
meningkatkan pembangunan di tingkat desa. Program pemerintah pusat
tersebut nyatanya rawan disunat oleh oknum kepada desa yang tidak
bertanggung jawab.
Hal itu yang terjadi di Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung,
Kabupaten Serang. Bekas kepala desa bernama Sulaeman harus meringkuk
selam 3 tahun setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonisnya
dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016 dengan
kerugian negara Rp497 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sulaeman selama 3 tahun
penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda
sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan, dengan perintah terdakwa tetap
berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Emy Tjahjani
Widiastoeti saat membacakan amar putusan, Senin (11/3/2019).
Sulaeman dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, Sulaeman pun harus membayar uang pengganti
Rp497 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan
setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita dan dilelang
oleh kejaksaan. Jika harta benda tidak cukup untuk membayar uang
pengganti, Sulaeman dipidana penjara 1 tahun.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan jaksa selama 3
tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hanya saja jika denda tidak dibayar
berkurang masa tahanannya dari 3 bulan menjadi 2 bulan.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa
merugikan orang banyak,” kata Emy di hadapan jaksa Subadri.
Sebelum memvonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap
sopan selama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga
yakni dua orang anak yang masih kecil.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa Sulaeman mengaku pikir-pikir dulu sebelum kasusnya inkrah. Jaksa pun sama mengaku pikir-pikir.
Dalam fakta persidangan, bahwa pada tahun 2015 Desa Binangun
mendapatkan dana desa sebesar Rp634 juta. Dana tersebut kemudian
digunakan untuk pengadaan alat kantor sebesar Rp68 juta dan pembangunan
kantor sebesar Rp268 juta. Berdasarkan audit fisik oleh ahli tekhnik
sipil Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan audit BPKP Perwakilan
Banten ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan sesuai spesifikasi.
Kemudian pada tahun 2016 Desa Binangun juga mendapat dana desa
sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk 4 item pekerjaan
antara lain betonisasi dengan anggaran Rp185 juta, pemeliharaan jembatan
Rp67 juta, pembangunan paving block Rp253 juta, dan pemeliharaan
irigasi Rp91 juta. Tahun 2016 itu juga, Sulaeman memotong honor anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp59 juta.







0 comments:
Post a Comment