TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun
2019-2013 menjadi Perda, Senin (11/3/2019).
Hal itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihelat di gedung DPRD
Kabupaten Tangerang di lingkup Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.
Pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Mad Romli dalam
sambutannya mengatakan, pengesahan RPJMD yang akan menjadi peta
pembangunan lima tahun ke depan di Kabupaten Tangerang itu mencerminkan
komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang
dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
"Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh
pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil
(RPJMD) seperti yang kita harapkan bersama," ungkapnya.

Diketahui, sebelum ditetapkan, RPJMD yang merupakan penerjemahan dari
janji politik duet kepemimpinan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli itu,
telah melalui serangkaian proses pembahasan, baik dipihak eksekutif
maupun legislatif. Salah satunya studi banding legislatif (Pansus RPJMD)
ke Bali beberapa waktu yang lalu.
"Saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua
pihak, terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang
telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan
atas RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023. Sehingga akhirnya kita semua
sampai pada tahap persetujuan," beber Romli.
Sementara, Dedi Sutardi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang
mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk segera
menindaklanjuti dengan menyusun peraturan pelaksanaan atas program
kegiatan dalam RPJMD tersebut.
Dedi juga berharap, masyarakat segera mengetahui isi dari RPJMD itu, sehingga ia meminta segera disosialisasikan.
"Segera bentuk dan susun peraturan pelaksana, sehingga program
kegiatan yang telah disusun dalam RPJMD ini dapat berjalan efektif
sesuai dengan harapan." ujar Dedi.(






0 comments:
Post a Comment