LEBAK – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Lebak memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA)
yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kasus WNA masuk dalam daftar pemilih
terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tak hanya di Cianjur, kasus
WNA masuk dalam daftar pemilih juga terjadi di Kabupaten Pangandaran
yang ditemukan Bawaslu setempat.
“Dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) beberapa waktu lalu dapat kami pastikan tidak ada WNA
yang masuk dalam daftar pemilih,” kata Divisi Data dan Informasi Pemilih
KPU Lebak, Encep Supriatna, Sabtu (2/3/2019).
Encep menegaskan berdasarkan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Saya sangat pesimis ada WNA masuk DPT, dan
saya yakin Pantarlih (Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) sudah
sangat paham,” ujarnya.
Pihaknya juga akan segera berkoordinsi
dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak untuk
mengantisipasi masuknya WNA dalam DPT.
“Memastikan apakah Disdukcapil pernah mengeluarkan KTP elektronik untuk WNA atau tidak,” ucapnya.
Meski KPU memastikan tidak ada WNA masuk
DPT, namun Bawaslu Lebak tetap mengantisipasi dan mengimbau kepada
panwas di setiap wilayah untuk menyisir, terutama wilayah yang memiliki
industri. Termasuk berkoordinsi dengan Disdukcapil.
“Salah satunya wilayah Bayah, kami minta
petugas cermat dan menyisir. Jika ditemukan kami pastikan langsung
direkomendasikan untuk dicoret,” kata Komisioner Bawaslu Lebak, Ade
Jurkoni.
0 comments:
Post a Comment