SERANG – Mayoritas fraksi di DPRD Banten berbeda pendapat dengan
Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan
Sastra Daerah.
Bila gubernur menolak raperda tersebut dibahas lebih lanjut oleh DPRD
Banten, mayoritas fraksi justru memberikan dukungan agar Provinsi
Banten memiliki Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan
Bahasa dan Sastra Daerah.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Banten, hanya Fraksi NasDem
yang setuju dengan pendapat Gubernur bahwa persoalan bahasa cukup diatur
melalui peraturan gubernur (pergub). Sedangkan delapan fraksi lainnya
mendukung raperda untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi V DPRD Banten.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Suminar mengatakan, lima raperda
inisiatif Dewan sangat penting untuk dibahas lebih lanjut. Oleh karena
itu, Fraksi Golkar mendukung kelimanya menjadi perda baru tahun ini.
Menanggapi penolakan Gubernur terhadap Raperda Pengutamaan Bahasa
Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Fraksi Golkar
menilai persoalan bahasa justru harus diatur melalui perda. “Kami
menilai tidak cukup hanya diatur dengan pergub, makanya kami mendukung
raperda ini tetap dibahas lebih lanjut,” kata Suminar saat menyampaikan
tanggapan Fraksi Golkar terhadap pendapat Gubernur mengenai lima raperda
inisiatif Dewan, di Gedung DPRD Banten, Rabu (6/3).
Huru bicara Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan Ishak Sidik
mengatakan, fraksinya juga berbeda pendapat dengan Gubernur mengenai
Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra
Daerah.
“Untuk melindungi bahasa dan sastra daerah, kami setuju diatur dalam perda bukan pergub,” ungkapnya.
Dukungan yang sama disampaikan juru bicara Fraksi Hanura Devi Indah
Kartika. Menurut Devi, Provinsi Banten harus memiliki Perda Pengutamaan
Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
“Alasan Gubernur bahwa raperda ini tidak perlu dan cukup dengan
pergub, kami menilai kurang tepat. Justru Banten butuh ada perdanya,
sehingga persoalan bahasa dan sastra daerah bisa benar-benar
terlindungi,” jelasnya.
Dukungan terhadap Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan
Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah juga disampaikan Fraksi PDIP,
Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gerindra.
Usai mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur,
Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan, lima raperda
usulan DPRD Banten selanjutkan akan dibahas oleh Komisi I dan Komisi
V. “Untuk Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa
dan Sastra Daerah, selanjutnya akan dibahas oleh Komisi V,” kata Adde
Rosi sebelum menutup rapat paripurna.
Usai rapat paripurna, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy
menghormati proses di DPRD Banten. Menurutnya, semua fraksi telah
menanggapi pendapat Gubernur. “Kita tunggu bagaimana hasil pembahasan di
Dewan. Yang pasti Pemprov menghormati proses di DPRD,” katanya.
Mengenai Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa
dan Sastra Daerah, Andika menyerahkan keputusannya pada DPRD
Banten. “Pak Gubernur telah menyampaikan pendapatnya, agar raperda
bahasa tidak dibahas lebih lanjut, dan sebagai gantinya akan dikeluarkan
pergub. Tapi mayoritas fraksi menginginkan raperda itu tegap dibahas
lebih lanjut. Ya kita tunggu saja nanti penjelasannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim menolak Raperda tentang
Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
yang diusulkan DPRD Banten. Wahidin menilai, raperda itu tidak perlu
dibahas lebih lanjut karena cukup diatur pergub.
Penolakan Wahidin disampaikan pada rapat paripurna penyampaian
pendapat gubernur atas lima raperda usul DPRD, di DPRD Banten, Rabu
(27/2).
0 comments:
Post a Comment