JAKARTA – Sebanyak 107 reklame liar dibongkar
Pemprov DKI Jakarta hingga April 2019. Pembongkaran dilakukan sebagai
tindakan tegas DKI terhadap mereka yang melanggar.
Selain membongkar, DKI juga menyegel 120 reklame lainnya. Pengusaha
reklame diberikan waktu untuk membongkar dan membayar pajak sebelum
akhirnya ditindak tegas. “Tanpa pandang buluh, kami tertibkan
reklame-reklame yang melanggar. Sudah kami ingatkan dengan menyegel,
tapi tetap tak diindahkan. Akhirnya kami bongkar,” ungkap Kepala Satpol
PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (7/4).
Arifin mengatakan, beberapa reklame yang dibongkar pihaknya tercatat
di beberapa jalan utama Jakarta, seperti MH Thamrin, Sudirman, S.
Parman, Gatot Subroto, Jalan Prof Dr Satrio, Sentra Niaga Kuningan,
kawasan Harmoni, Kawasan Grogol dan Tomang. Pembongkaran sendiri
dilakukan dengan bantuan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang (Citata) dan instansi teknis lainnya
KESADARAN PEMILIK
Terakhir pembongkaran reklame dilakukan Sabtu (6/4), ukuran 8×16
meter di Jalan Thamrin Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat, belakang
mal Grand Indonesia.
“Tiang reklame ini juga tidak tercatat di PTSP artinya keberadaan
tiang ini ilegal. Karena tidak ada izinnya. Apalagi reklame tersebut
berada di atas aliran air,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan
Ketertiban Umum Satpol PP, TP Purba.
Ia berharap pemilik reklame lain yang telah masuk daftar penertiban
segera membongkar sendiri reklamenya. “Kita sebetulnya tidak ingin
melakukan penertiban, tapi lebih menginginkan mereka membongkar
sendiri,” tandasnya.
Namun apabila pemilik masih membandel, Purba menegaskan Pemprov DKI
akan kembali menertibkan reklame tersebut. “Bagi yang belum menertibkan
reklamenya sndiri kita akan panggil lagi. Kalau memang belum melakukan
tindakan, itu akan menjadi target kita untuk kembali melakukan
penertiban,” tandasnya.
Adapun dari tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 120 reklame telah dibongkar.
Dimana sebagian besar dibongkar dengan kesadaran pemiliknya.
0 comments:
Post a Comment