SERANG, (KB).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mencatat sejak awal Januari hingga 25 Maret 2019 sudah terjadi 13 kasus pencemaran lingkungan di wilayahnya. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Serang Barat dan Timur dengan berbagai kasus mulai dari limbah cair hingga udara.
Kepala Seksi Penanganan Kasus Lingkungan DLH Kabupaten Serang Lili
Amaliawati mengatakan, pihaknya biasa melakukan pelaporan per triwulan
ke Bappeda terkait kasus yang terjadi. Sejak awal Januari hingga 25
Maret ini tercatat sudah ada 13 kasus lingkungan yang terjadi. ”Itu
tersebar di Barat dan Timur,” ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui
di kantornya, Senin (1/4/2019).
Lili mengatakan, selama ini pihaknya menampung terlebih dahulu setiap
pengaduan yang masuk melalui kepala dinasnya. Setelah itu kasus per
kasus akan diverifikasi kebenarannya. ”Diverifikasi apakah kasus murni
lingkungan bukan, kalau bukan nanti ada pelimpahan ke OPD lain yang
berwenang,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini tren perusahaan sudah mulai banyak yang
patuh. Selain itu, saat ini belum masuk musim kemarau sehingga kondisi
aliran sungai yang biasa tercemar pun masih aman. ”Kalau kasus ada saja,
tapi kalau musim hujan tidak di sungai teriaknya, paling udara, itu pun
tidak terlalu besar. Kalau limbah cair kenanya di kemarau,” tuturnya.
Sementara, disinggung soal masih banyak perusahaan yang belum
memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Kepala Bidang
Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang Suherlan mengatakan,
dalam hal ini pengawasan yang dilakukan didasarkan pada dokumen
lingkungan yang sudah dikeluarkan.
Jika sekiranya memang dalam dokumen UKL/UPL, Amdal atau Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) perusahaan itu harus membuat
IPAL, maka pihaknya akan menekankan agar mereka membuat IPAL.
0 comments:
Post a Comment