LAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri
Tanjungkarang memvonis Bupati Lampung Selatan (non aktif), Zainudin
Hasan, dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis (25/4/2019). Hukuman itu
terkait kasus perkara fee suap Dinas PUPR Lampung Selatan.
Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan 15 tahun penjara.
Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan
melakukan perbuatan tindak korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) sesuai pasal yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, 12B nomor 31 UU
RI tahun 1999 dan Pasal 3 tentang TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi
selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan,” ujar Ketua
Majelis Hakim Mien Trisnawati membacakan putusannya.
Hakim mengatakan terdakwa juga kena pencabutan hak pilih publik
selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok, membayar
uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan
setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka akan dilakukan
penyitaan harta benda, dan jika harta benda belum mencukupi maka
dipidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Zainudin Hasan menyatakan
pikir-pikir. JPU Wawan juga menyatakan pikir pikir atas putusan
tersdebut.
0 comments:
Post a Comment