SERANG, (KB).- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
berencana membuat surat edaran ke desa-desa yang ditujukan untuk
orangtua murid di Kabupaten Serang, agar melarang anaknya yang di bawah
umur mengendarai motor atau mobil. Hal tersebut dilakukan untuk membantu
menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan, pemkab akan secara masif menyebarkan surat ke tingkat
desa, agar ditunjukan dan menekankan kepada orantua, agar anak-anaknya
yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan
berkendara.
“Di daerah kan masih banyak yang seperti itu (diizinkan berkendara).
Pemahaman orangtua juga kurang, jadi usia yang belum cukup sudah
diberikan motor dan mengendarai. Ini kan bahaya,” katanya saat ditemui
seusai menghadiri kegiatan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu
lintas di Aula PMI Banten, Senin (8/4/2019).
Menurut dia, selama ini masih banyak pelajar di usia 16 dan 17 tahun
yang belum memiliki SIM nekat mengendarai kendaraan. Padahal, pemahaman
mereka terkait lalu lintas belum sepenuhnya mereka ketahui. Akibatnya,
banyak pelanggar lalu lintas yang mayoritas berasal dari pelajar.
“Remaja ini kan mengikuti emosinya, khawatir kecelakaan. Kondisinya
kan di lapangan usia 16 dan 17 sudah mengendarai kendaraan,” ucapnya.
Sehingga, tutur dia, dalam hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Serang bersama Polres Kabupaten Serang menekankan kepada
mereka terkait konsekuensi hukum dalam berkendara. Sebab, dikhawatirkan
jika tidak memahami hukum lalu lintas akan terjadi kecelakaan.
Sementara, Sekretaris Dishub Kabupaten Serang Beni Yuarsa
menjelaskan, Dishub saat ini secara rutin terus memberikan pembekalan
kepada para pelajar dalam berkendara. Hal tersebut bertujuan, untuk
meningkatkan kesadaran pelajar dalam mematuhi peraturan lalu lintas
dengan cara memberdayakan seluruh komponen. Kemudian, agar pembekalan
yang diberikan dapat disebarluaskan kepada pelajar lainnya.
“Pelajar di bawah umur yang menggunakan kendaraan itu banyak, karena
dari orangtua juga yang memanjakan anaknya. Selain itu, faktor lain,
karena di daerah masih minim angkutan, namun sudah coba kami tangani
dengan memberikan angkutan perintis, walaupun belum maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan pembekalan pemahaman terkait lalu
lintas tersebut, nantinya para pelajar akan mengikuti tes dari materi
yang telah disampaikan. Di mana akan ditunjuk 3 besar yang memperoleh
nilai besar dan maju ke tingkat provinsi sebagai pelajar pelopor
keselamatan lalu lintas.
“Saat ini ada 77 pelajar se-Kecamatan Tirtayasa. Mereka semuanya
duduk di kelas 2 atau yang masih berusia 16 dan 17 tahun. Nanti kami
ambil 3 besar dan maju ke tingkat provinsi, mudah-mudahan bisa ke
tingkat nasional,” katanya.
0 comments:
Post a Comment