SERANG, (KB).- Penyusunan regulasi tentang bantuan
keuangan (bankeu) untuk kabupaten/kota sudah rampung dan tinggal
mendapat persetujuan Gubernur Banten Wahidin Halim. Dengan demikian,
pencairan bankeu bisa segera dilakukan pada bulan ini.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten Mahdani
mengatakan, seluruh regulasi yang mengatur tentang bankeu kabupaten/kota
kini sudah masuk ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
“Di saya juga (juknis) sudah masuk ke Biro Hukum. Juknis sudah dari
Kamis kemarin. Sebenarnya tidak banyak perubahan, tapi mekanismenya
harus selesai semua (sebelum bankeu dicairkan),” ujarnya, Rabu
(3/4/2019).
Saat persetujuan gubernur sudah keluar, kata dia, maka dapat
dipastikan bankeu akan segera dicairkan. Pencairan bankeu sendiri
dilakukan dengan pembagian per termin. Maksudnya, pencairan ini
dilakukan sesuai dengan pertanggungjawaban yang diserahkan
kabupaten/kota.
“Termin, bukan triwulan, artinya diselesaikan dulu tahap pertama 20
persen. Tapi kalau selesai ya bisa cepat tarik lagi dan seterusnya,”
ujarnya.
Pencairannya juga dibagi dalam empat tahap, masing-masing tahap
terdiri dari tahap pertama 20 persen, kedua 30 persen, ketiga 30 dan
keempat 20 persen. “Kalau juknis selesai (disetujui gubernur) April ini
bisa cair. Empat tahap pencairan polnya, 20 (persen), 30, 30, 20. Jadi
kecil di awal dan juga kecil di akhir,” ucapnya.
Adapun laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan untuk
menarik bankeu pada termin berikutinya minimal 75 persen, dari total
dana yang diterima sebelumnya. “Uang muka 20 persen, 75 persen harus
dipertanggungjawabkan dulu. Nanti begitu juga tahap kedua (untuk
pencairan tahap ketiga),” tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, penggunaan bankeu oleh kabupaten/kota hanya
untuk tiga program prioritas pemprov, yaitu kesehatan, infrastruktur dan
pendidikan.
“Makanya Bappeda verifikasi (usulan peruntukkan bankeu), Bappeda
dengan kita juga timnya. Setelah dipergubkan baru keluar juknis
(petunjuk teknis) dan mulai bisa didistribusikan. Kami sudah bahas tiga
kali, tinggal finalisasinya. Pertengahan bulan ini selesai,” tuturnya.
Penjabat (Pj) Sekda Banten Ino S Rawita meminta, kabupaten/kota
tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bankeu.
Sebab, laporan pertanggungjawaban ini acuan pemprov dalam memberikan
bankeu tahun berikutnya.
0 comments:
Post a Comment