![]() |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
|
JAKARTA-Jajaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penghitungan
amplop berisi uang, terkait kasus dugaan suap dengan tersangka anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan,
ada ribuan amplop yang telah dihitung dan jumlahnya mencapai ratusan
juta. "Sampai siang ini, tim mulai masuk pada kardus ke-4. Sejauh ini,
telah dibuka 15 ribu amplop. Uang dalam amplop berjumlah Rp300 juta,"
ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis 4 April 2019.
Penyidik
lembaga antirasuah juga masih terus melakukan penghitungan amplop di
dalam puluhan kardus milik politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Anggota Komisi VI DPR Fraksi
Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap
kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi
Kimia (HTK).
Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain
dari pihak swasta. Kedua tersangka, yaitu Indung yang diduga sebagai
penerima suap. Kemudian, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita 400
ribu amplop berisi uang di dalam 84 kardus dari kantor milik Bowo, PT
Intersia di Jakarta. Ratusan ribu amplop itu diduga akan digunakan untuk
‘serangan fajar’ terkait pencalonan Bowo sebagai calon legislatif.
Akibat
hal itu, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5
ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment