SERANG, (KB).- Pembangunan Gedung Pusat Pemerintahan
Kabupaten (Puspemkab) Serang direncanakan dimulai tahun ini.
Pembangunan akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan penyelesaian
pembebasan lahan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB)
Kabupaten Serang Irawan Noor mengatakan, diharapkan pembangunan akan
segera dilaksanakan secepatnya tahun ini, untuk gedung inti.
Gedung tersebut, menjadi salah satu kebutuhan yang harus segera
dipenuhi, sehingga target pembangunan dilakukan segera dan tetap
menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Harapan kami sih tahun ini bisa dibangun untuk Gedung Puspemkab
Serang, karena sebaiknya sih lebih cepat itu lebih baik. Mudah-mudahan
saja tahun ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat
(5/4/2019).
Ia menuturkan, saat ini pelaksanaannya masih dalam tahap pembebasan
lahan. Sementara, untuk pembangunan akan dilakukan multiyears. Sebab,
proses tersebut akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada, sehingga
dilakukan secara bertahap.
“Sistemnya ya multiyears, bertahap. Satu gedung dulu, ga mesti sekaligus semua dibangun,” ujarnya.
Ia menuturkan, adapun anggaran yang disediakan untuk memulai
pembangunan gedung puspemkab berasal dari dana APBD. Namun, untuk total
anggarannya, dia tidak menyebutkan. “Anggarannya sih masih jauh,”
ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin meminta Pemerintah
Kota (Pemkot) Serang untuk lebih sabar menunggu pengalihan aset gedung
dari Pemkab Serang sampai gedung puspemkab terbangun.
“Ya sabar lah. Lagian kan kabupaten juga yang melahirkan kota. Kami
juga sedang berupaya membangun gedung, tidak bisa langsung diserahkan
begitu saja,” tuturnya kepada Kabar Banten, Kamis (4/4/2019).
Ia menuturkan, pembangunan gedung dilakukan multiyears dan tidak bisa
sekaligus, sehingga membutuhkan proses yang tidak sebentar, sehingga
pihaknya meminta pemkot untuk bersabar dalam hal pengalihan aset gedung.
“Kan dibangunnya juga bertahap. Satu gedung OPD dulu, kemudian gedung lainnya. Tidak sekaligus,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut dia, di daerah lain juga ada yang baru
menyerahkan semua asetnya hingga 16 tahun, sehingga tidak harus terpaku
pada peraturan yang mewajibkan untuk diserahkan dalam 5 tahun. Sebab,
untuk gedung membutuhkan proses.
“Di daerah lain saja ada yang sampai 16 tahun. Jadi, tidak harus 5
tahun langsung diserahkan semua, kan lihat kondisinya dulu seperti apa,”
ujarnya.
0 comments:
Post a Comment