TANGERANG-Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Tangerang mencatat sebanyak 1.080 penyandang disabilitas masuk dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, terdapat Orang dengan
Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin menjelaskan, ODGJ
yang terdata oleh pihaknya masuk ke dalam kategori pemilih disabilitas.
“Ada didata kita dan masuk ke dalam kategori disabilitas. Kriteria
disabilitas itu juga banyak ada tuna wicara, tuna rungu dan lain
sebagainya termasuk ODGJ,” ungkapnya, Rabu (10/4/2019)
Ali mengungkapkan, ODGJ yang mendapatkan hak pemilih di Pemilu tahun
ini yaitu mereka yang memiliki surat keterangan dari dokter yang
menangani. Surat keterangan tersebut menyatakan bila ODGJ pada hari
pencoblosan nanti dapat dikatakan sehat.
“Kalau kemudian yang bersangkutan sampai hari H (17 April) tidak bisa
menunjukan surat keterangan dari dokter jiwa, maka kita tidak bisa
mengakomodir. Karena bagi KPU adalah kami wajib hukumnya untuk menjaga
hak warga negara, kan kita tidak tahu yang bersangkutan itu kapan
sembuh,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten
Tangerang, Ita Nurhayati menambahkan, jumlah DPT Kabupaten Tangerang
sebanyak 2.118.565. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.080 penyandang
disabilitas.
“Tuna daksa itu sebanyak 349 orang, tuna netra ada 217, lalu tuna
rungu atau wicara ada 196, kemudian tuna grahita sebanyak 116 dan
disabilitas lainnya termasuk ODGJ sebanyak 202 orang,” beber Ita.(
0 comments:
Post a Comment