TANGERANG-Tak sedikit tudingan keras kerap dilontarkan para pengguna Jalan
Raya Legok, Kabupaten Tangerang kepada Pemkab Bogor yang hanya dianggap
mengambil keuntungan dari aktivitas lalu lalang truk pengangkut tambang.
Pasal truk-truk besar yang sering disebut warga dengan sebutan
"Transformers" tersebut mengangkut bahan tambang berupa batu, tanah yang
asalnya di wilayah yang kini dinahkodai Bupati Ade Yasin.
Pertemuan kedua Kepala Daerah tersebut difasilitasi Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam Rapat Koordinasi terkait
Pembatasan Jam Operasional Kendaraan angkutan Barang Tambang di Wilayah
Tangerang - Bogor. Rakor digelar di Redtop Hotel, Gambir, Jakarta Pusat,
Jum'at, (16/5/2019).
Rakor tersebut dinilai sangat penting, karena antara kedua daerah
perlu menyelaraskan kebijakan, sehingga pihak yang terdampak oleh
peraturan tersebut memiliki satu kepastian hukum, karena antrean
Transformers yang terpaksa diberhentikan petugas saat memasuki wilayah
Kabupaten Tangerang merasa dirugikan, sebab tidak ada aturan pembatasan
jam operasional di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku masih melakukan
uji coba pembatasan jam operasional truk tambang, sebelum ia
menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dipersiapkan.
Sebelum ia menandatangi Perbup tersebut, Ade ingin mengetahui dampak
dari uji coba tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan dan kegaduhan
di lapangan.
"Mengapa kami sampai saat ini masih belum mengeluarkan Perbup pembatasan jam
hal tersebut, masih kami tahan untuk melihat situasi yang ada
dilapangan. Kami selalu berkoordinasi dengan BPTJ untuk menangani hal
ini, untuk saat ini kami hanya melakukan uji coba pembatasan sebelum
Perbup saya tandatangani," kata Ade.
Ade menambahkan pada dasarnya pihaknya setuju dengan Peraturan Bupati
Tangerang dan Wali Kota Tangsel mengenai pembatasan jam operasional,
hanya saja pihaknya merasa perlu menyamakan persepsi masalah jam
operasional agar tidak terjadi kegaduhan masyarakat.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, saat ia membuat
pembatasan jam operasional truk pengangkut bahan tambang, banyak
pertimbangan sebelum Perbup No. 47/2018 diberlakukan.
Kata Zaki, sebelum Perbup dibuat, Pemkab Tangerang juga melakukan sebuah kajian untuk meminimalisir dampak negatif.
"Problematika kita bukan hanya masalah jalur Malangnengah - Legok
saja, tapi juga jalur lain yang kita fikirkan dan pengguna jalan lain
yang kita fikirkan. Karena banyak jalur yang dilintasi truk bermuatan
tambang bukan hanya dari Bogor saja yang membawa truk tanah, tapi juga
dari wailayah lain yang sudah masuk hampir ke seluruh wilayah Kabupaten
Tangerang," ungkap Zaki.
Zaki juga menegaskan, bukan truk tambang yang dipersoalkan, melainkan
tonase yang kerap berlebihan sehingga menyebabkan jalan cepat rusak.
"Kalau mau bawa material tanah atau material tambang lainnya
sekalipun, kami tidak masalah, apabila pakai truk kecil (engkel) dengan
dua sumbu, itu tidak masalah," tambah Zaki.
Sementar itu Kepala BPTJ Bambang Prihantoro mengungkapkan bahwa saat
dikeluarkan pembatasan jam operasional truk pengangkut bahan tambang,
yang jadi masalah adalah kantong parkir.
"Kami ke depan akan menyiapkan kantong parkir, dan juga kami ke depan
akan mengundang pihak transporter dan masyarakat untuk kita ajak
berdialog agar mereka juga bisa mengetahui kondisi secara menyeluruh,"
kata Bambang.
"Ini semua perlu komitmen bersama, jugakantong parkirnya perlu
disiapkan dengan baik, jangan sampai kendaraan malah menumpuk di jalan
dan mengakibatkan kemacetan yang parah," tambah Bambang.
Bambang juga mengatakan, langkah saat ini yang perlu dioptimalkan adalah pemberlakuan Perbup ditiap wilayah.
"Kami berharap dengan pertemuan Kepala Daerah ini bisa memberikan solusi dan kebaikan bagi semua pihak," harapnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davni
pun mendukung Bupati Zaki, bahwa Pemkot Tangsel pun telah lebih dahulu
menerbitkan Perwal jam operasional kendaraan pada 2012.
"Kami mendukung Pemkab Tangerang dalam menerapkan Perbub 47, karena
memang kami telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa pada 2012 silam.
Hanya saja Pemkab Tangerang butuh konsistensi dan keseriusan dalam
menegakan aturan tersebut," ujarnya.






0 comments:
Post a Comment