TANGERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN) mengunakan kendaraan
dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2019. Larangan tersebut,
dikeluarkan, agar aset negara tetap terawat.
Namun, pemkab tidak meyediakan lahan parkir untuk mengumpulkan kendaraan dinas tersebut, karena alasan keamanan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, kendaraan dinas
tidak boleh digunakan ASN untuk kepentingan pribadi, misalnya buat mudik
Lebaran Idulfitri 2019.
ASN pengguna mobil dinas, kata pria yang akrab dipanggil Zaki
tersebut, bisa menyimpan kendaraan dinas di rumah masing-masing dan
bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara tersebut.
“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Silakan dibawa ke rumah
masing-masing untuk dijaga, kalau dikumpulkan di parkiran pemkab tidak
cukup dan rawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Achmad Surya Wijaya
mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat edaran (SE) Bupati Tangerang
terkait larangan kendaraan dinas dilarang dipakai mudik kepada ASN
pengguna kendaraan dinas.
“SE Bupati Tangerang sudah dibuat, tinggal diedarkan. Intinya, kendaraan dinas tidak boleh pakai mudik,” ucapnya.
Ia menambahkan, tahun lalu Pemkab Tangerang melarang penggunaan
kendaraan dinas untuk digunakan pada mudik Lebaran. Keputusan tersebut,
mengacu pada keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI Nomor 87
Tahun 2005 dan SE Bupati Tangerang. “Apapun alasannya mobil dinas tidak
boleh untuk mudik,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment