JAKARTA-Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto
prihatin dengan penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) atas
kasus dugaan pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua
(YKUS).
Hal itu disampaikan Prabowo saat jumpa pers terkait situasi dan
kondisi terkini dalam melihat sistem demokrasi Indonesia pasca Pemilu 17
April 2019 di kediaman Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
"Ada perkembangan lain yang memprihatinkan kita juga bahwa sudah
mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami
yaitu sudah mulai ada panggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan
tersangka oleh kepolisian RI mengenai kasus yang sudah lewat 2017 yang
lalu di mana dari berbagai segi telah diperiksa sebetulnya tidak ada
unsur kejahatan atau unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata
Prabowo.
Prabowo melihat bahwa itu adalah kasus lama yang kembali diungkit.
Penetapan tersangka Bachtiar Nasir juga beberapa hari setelah ijtima
ulama tiga yang poinnya menyuarakan kecurangan pemilu 2019 serta meminta
KPU mendiskualifikasi capres nomor 01.
"Dan kami menganggap bahwa ini upaya untuk membungkam
pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur
elemen-elemen dalam masyarakat," ucap Prabowo.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengingatkan, bahwa konstitusi
menjamin kebebasan berpendapat warga negara. Prabowo menyesalkan jika
ada tindakan kriminalisasi.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap
individu menyatakan pendapat. Ini adalah hak yang paling mendasar dalam
kehidupan sebuah demokrasi," tandas Ketum Partai Gerindra itu.
Kemarin, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
menjelaskan alasan berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar
Nasir atas kasus yang terjadi 2017. Menurutnya, penyelesaian kasus ini
memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena
pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya
mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan,"
tutur Dedi di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa
penyidik. Namun dia enggan merinci waktu panggilan terhadap anggota tim
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Materi pemeriksaan,
kata dia, terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Kasus ini yang
nanti akan didalami oleh penyidik.
Soal kelanjutan pemeriksaan ini, Polri berharap masyarakat dapat
melihat secara objektif. Terlebih, selalu mencuat isu kriminalisasi
ulama saat yang akan dimintai keterangan merupakan pemuka agama.
"Setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan pada
fakta hukum. Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya, jangan. Bahwa
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat
status sosialnya maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap
perbuatan apa yang sudah dilakukan," tegas Dedi







0 comments:
Post a Comment