![]() |
Komisioner KPU RI Pramono U Tanthowi.
|
PANDEGLANG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid
Tantowi menyampaikan bahwa hari ini KPU RI akan menyerahkan santunan
untuk penyelenggara yang meninggal dan sakit secara simbolis di Kota
Tanggerang Selatan dan Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pramono, Kamis (2/5/2019) saat
melakukan monitoring rapat pleno ke KPU Pandeglang yang digelar di
tempat Wisata CAS Water Park Cikole, Pandeglang.
“Besok (hari ini-red) santunan itu secara simbolis kami akan
menyerahkan di dua tempat di Kota Tanggerang Selatan dan Jakarta Barat,
itu untuk menandai bahwa KPU sudah bisa menyerahkan santunan kecelakaan
kerja, baik yang meninggal maupun yang sakit dan setelah itu kami akan
mulai menyerahkan santunan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Pramono,
Kamis (2/5/2019).
Menurut Pramono, hal itu sesuai dengan surat Menteri Keuangan yang
keluar tanggal 25 April 2019 kemarin, dimana santunan untuk yang
meninggal dunia maksimal sebesar Rp36 juta, cacat permanen Rp30 juta,
kemudian luka berat atau sakit berat Rp16 juta dan sakit sedang
Rp8.250.000.
Kata Pramono, data penyelenggara yang sakit dan meninggal tersebut
diperoleh langsung dari KPU kabupaten/kota yang dikirim ke KPU RI,
selanjutnya KPU RI bekerjasama dengan salah satu bank swasta. Kata
Pramono uang tersebut tidak diberikan secara tunai melainkan melalui
rekening. Sedangkan untuk proses verifikasi akan dilakukan secara
langsung oleh petugas bank yang telah ditunjuk, diperkirakan uang
tersebut sudah bisa diterima oleh korban minggu depan.
“Itu angka maksimal yang nanti akan disesuaikan dengan hasil
verifikasi, tentu tidak adil kalau sakitnya hanya kecapean harus
disamakan dengan yang sakit berat tentu harus melalui proses verifikasi
yang ketat,” tukasnya.
Ia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota agar santunan tersebut bisa merata kepada penyelenggara.
Karena kata Pramono bukan hanya KPU yang memberikan santunan pada para
korban melainkan ada beberapa kabupaten/kota dan kelompok masyarakat
yang melakukan iuran untuk para korban.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelompok sipil
yang mau memberikan santunan, klaim itu bisa diberikan sesuai dengan
masa jabatan penyelenggara,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment