CILEGON – Pendampingan hukum khusus kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH)
Korpri Kota Cilegon terkendala oleh jumlah anggaran yang minim. Untuk
mendampingi maupun sebatas konsultasi dan memberikan petunjuk maupun
advis, Korpri Kota Cilegon hanya dibekali anggaran sekira Rp170 juta
pada tahun 2019 ini.
“Kepada PNS kami memberikan pelayanan ini gratis. Anggaran LKBH itu
baru adanya tahun ini saja. Memang anggaran yang idealnya adalah Rp1
miliar. Untuk jasa Konsultasi sampai harus beracara, sampai Rp12 juta.
Sampai vonis, tapi tidak sampai inkrah kalau misalnya ada upaya
banding,” ungkap Ketua Korpri Kota Cilegon, Wawan Dahlan ditemui di sela
sosialisasi bantuan hukum dan konsultasi bagi anggota Korpri di Aula
Bappeda Kota Cilegon, Jumat (3/5/2019).
Dikatakan Wawan, dari kemampuan anggaran yang ada, diharapkan agar
sekira 4.000 PNS yang tergabung dalam Korpri dan tengah dihadapkan
dengan persoalan hukum dapat memakluminya.
“Melalui pelayanan advokat yang kita siagakan dari KAI (Kongres
Advokat Indonesia) dan Peradi setiap hari kerja di kantor Sekretariat
Korpri, kita harapkan agar persoalan itu selesai setelah konsultasi dan
tidak sampai ke jalur litigasi. Karena kan kita hanya mengalokasikan
anggaran untuk tiga perkara saja yang sampai ke persidangan,” katanya.
Sementara Ketua LKBH Korpri Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan dalam
sambutannya berharap, melalui lembaga yang sudah dikukuhkan pada akhir
Desember 2018 lalu itu, PNS akan memperoleh kenyamanan dalam menjalankan
tugasnya.
“Perlindungan terhadap PNS diberikan dalam pelaksanaan tugas, agar
PNS dapat secara optimal dalam menjalankan tugasnya. Dan dalam hal ini,
LKBH diberi kewenangan beracara baik litigasi maupun non litigasi,
pelayanan jasa pendampingan dan konsultasi untuk jasa pelayanan hukum,”
terangnya.
Ditambahkan Wakil Ketua LKBH Korpri Kota Cilegon, Agus Rahmat bahwa
adanya beberapa kasus PNS yang harus berurusan dengan penegak hukum dan
diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS setelah perkaranya inkrah
melatarbelakangi perlunya diadakan sosialisasi tersebut.
“Kehadiran kami, bertujuan bagaimana bersama-sama kita memberikan
upaya pendampingan hukum sehingga potensi pelanggaran administratif dan
lainnya bisa diminimalisir. LKBH ini adalah lembaga yang nonprofit,
tujuannya jelas semata memberikan bantuan hukum. Nah sejauh ini sudah
banyak yang kami selesaikan melalui jalur musyawarah,” ujarnya
0 comments:
Post a Comment