CILEGON – Keberlangsungan Badan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah (BPBJP) Kota Cilegon menunggu kajian dari DPRD,
menyusul adanya penyampaian raperda menyangkut perubahan atas Perda
nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, pada agenda
paripurna yang dihelat Kamis (9/5/2019).
Pemkot Cilegon meminta parlemen untuk meninjau kembali perda tersebut
dengan menghapus ketentuan tentang pembentukan BPBJP lantaran
bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Daerah. Dimana dalam salah satu pasal disebutkan
bahwa UKPBJ berkedudukan di bawah Sekretariat Daerah.
“Jadi kita meminta satu pasal dicabut. Karena dia (BPBJP) demosi,
kemudian masuk Setda. Lalu barulah kita akan ada pencabutan perwal
terkait SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dan (BPBJP) digabung
dengan Setda,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati.
Sari menambahkan, dengan nama kelembagaan yang diubah menjadi Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa, maka lembaga baru tersebut akan dipimpin oleh
ASN setingkat Eselon III, seperti kepala bagian lainnya yang sudah ada
saat ini.
“Pejabat dan pegawainya (BPBJP) harus diselamatkan, ditempatkan pada
struktur yang sama, kan tidak boleh demosi kalau orangnya kan?. Yah
mudah-mudahan (Kajian Raperda oleh DPRD) bisa secepatnya,” katanya.
Lebih jauh dirinya menolak memaparkan bila evaluasi raperda tersebut
menjadi kendala belum dapat terlaksananya agenda mutasi, rotasi dan
promosi ASN yang hingga saat ini belum ada kejelasan. “Yah mudah-mudahan
bisa secepatnya ya,” kilahnya seraya meninggalkan wartawan.
Di bagian lain Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar mengaku pihaknya
akan sesegera mungkin menindaklanjuti permintaan eksekutif tersebut.
“Lagian itu kan cuma satu pasal saja yang menyangkut BPBJP itu. Kita
akan dorong segera, kita akan rapatkan secara internal dulu,” katanya.
Fakih tak menampik bila evaluasi raperda tersebut akan dijadikan
salah satu pertimbangan Pemkot untuk melaksanakan mutasi rotasi dan
promosi ASN serentak.
“Ya makanya akan kita dorong segera. Karena ini sudah terlalu lama
rangkap jabatan (di eksekutif) ini. Dari Walikota Plt sampai definitif,
yang lainnya masih Plt saja. Dampaknya pada kinerja OPD, pelayanan dan
termasuk persoalan kepentingan masyarakat umum,” jelasnya.







0 comments:
Post a Comment