Proses pemindahan kotak suara untuk rapat pleno rekapitulasi suara dari Hotel Marylin ke Kantor KPU Tangsel.
|
TANGERANG-Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Tangsel yang
diselenggarakan oleh KPU setempat tidak juga selesai. Padahal, rekap
telah dilakukan mulai dari Hotel sampai di kantor KPU.
Menghadapi persoalan seperti itu, KPU pusat pun kemudian mengeluarkan
Surat Edaran yang memperbolehkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
diperpanjang hingga H-2, batas akhir rapat pleno di tingkat provinsi
pada tanggal 8 Mei kemarin.
Namun, lagi-lagi batas waktu yang telah ditentukan tersebut pun tak
bisa tercapai. Dua kecamatan yakni Kecamatan Pamulang dan Ciputat hingga
saat ini belum dilakukan pembacaan hasil pleno rekapitulasi tingkat
PPK.
Alhasil, KPU Tangsel pun kemudian memutuskan memindahkan pelaksanaan
rapat pleno rekapitulasi suara yang telah lebih dari empat hari
dilaksanakan di Hotel Marylin ke Kantor KPU Tangsel di Kawasan BSD,
Serpong pagi ini.
"Jika malam ini tak selesai sampai pukul 6 pagi, kita pindah ke
kantor KPU," ujar Komisioner KPU Tangsel, Ade Wahyu Hidayat, Kamis
(9/5/2019) dini hari
Salah seorang saksi yang mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara di
KPU Tangsel mengaku sudah lelah karena rapat pleno dijadwalkan selesai
dalam waktu tiga hari, kini molor hingga memasuki hari ke-5.
"Ini KPU tak jelas. Tidak konsisten ngomongnya selesai hari ini. Ternyata mundur terus. Habis waktu , biaya dan tenaga kita mondar-mandir terus," salah seorang saksi.
Hingga berita ini dikabarkan, belum ada informasi terkait waktu rapat
pleno rekapitulasi suara tingkat Kota di KPU Tangsel akan dilanjutkan
kembali.






0 comments:
Post a Comment