SERANG, (KB).- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang
tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,184 miliar untuk
Tunjangan Hari Raya (THR). Proses pencairannya akan menunggu aturan dari
Kemenpan RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Serang Fahiru Zabadi menjelaskan, untuk pembayaran THR 2019 pihaknya
telah menyiapkan anggaran Rp 44, 184 miliar. Anggaran tersebut telah
disiapkan di APBD perubahan 2019. Namun untuk pembayarannya pun hingga
kini belum diketahui.
“Sudah dialokasikan Rp 44, 184 miliar. Kalau untuk pencairannya belum
tau. Masih menunggu aturan turunan dari PP nomor 36 tahun 2019,”
katanya kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Dia menuturkan, besaran THR bagi ASN tidak hanya terdiri dari gaji
pokok saja, melainkan ada tambahan. Salah satunya yaitu tunjangan
kinerja. Sehingga ASN nantinya akan menerima gaji pokok, THR beserta
tunjangan yang dimiliki tiap orangnya.
“Berikut tunjangan sebagaimana gaji sebelum adanya THR. Jadi tidak hanya gaji pokok,” tuturnya.
Dia mengatakan, besaran THR tersebut telah disesuaikan dengan
kenaikan gaji yang telah dilaksanakan kemarin. Diketahui bahwa
sebelumnya ASN mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Sehingga
untuk THR menyesuaikan dengan total gaji yang diterima per orang di
seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Serang.
“Kemarin kan sudah ada kenaikan 5 persen. Jadi ya menyesuaikan dengan kenaikan itu THRnya untuk semua ASN,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Kabar Banten, THR ASN 2019 akan cair pada 24
Mei 2019, disusul gaji ke-13. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian
Negara (BKN) telah memastikan bahwa ASN akan mulai mendapatkan THR 2019
pada 24 Mei 2019.
0 comments:
Post a Comment