![]() |
746 WBP Rutan Jambe Dapat Remisi, 19 Diantaranya Langsung Pulang. |
TANGERANG-Sebanyak 746 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas 1 Tangerang, Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat remisi hari raya
Idul Fitri 1440 Hijriah / 2019.
Dari 746 itu, sebanyak 19 WBP dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
Pengumumam pemberian remisi dibacakan oleh Plh Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Y Waskito setelah Shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Sejumlah warga binaan mendapat remisi mulai dari lima hari sampai
dengan lima bulan pengurangan masa kurungan hingga langsung bebas.
Menurut Waskito, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang
diberikan oleh negara kepada mereka yang telah menjalani masa pidana
dengan perilaku baik.
“Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan optimisme warga binaan menjalani masa pidana,” katanya.
![]() |
Pelaksanaan Salat Ied di Rutan Jambe. |
Pengumuman pemberian remisi ini disambut antusias seluruh WBP Rutan
Kelas 1 Tangerang yang terlihat bahagia usai dibacakannya daftar
penerima remisi.Sementara itu, Beni (24) salah satu WBP yang mendapatkan remisi dan
langsung bebas merasa sangat bersyukur karena bisa kembali berkumpul
bersama keluarga.
Beni yang merupakan WBP kasus narkoba ini juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Senang sekali bisa langsung berkumpul sama keluarga di hari Idul
Fitri ini. Selama saya disini saya mendapatkan banyak pelajaran dan
kedepannya saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,”
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment