TANGERANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan yang tidak masuk
tanpa keterangan di hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Idul
Fitri 1440 Hijriah terancam diberikan sanksi, hingga pengurangan
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hari pertama masuk, diawali dengan apel kesadaran yang dilanjutkan
dengan halal bihalal di lingkup Pemerintah Kota Tangsel di Lapangan
Cilenggang, Serpong, Senin (10/6/2019).
Di hari pertama ini, masih terlihat beberapa ASN yang terlambat
mengikuti upacara tersebut. Padahal apel pagi merupakan sebagai
pengingat atas tugas pokok bagi para ASN di Tangsel.
"Ini menjadi kebiasaan bagi kita, dimana kita melakukan apel
kesadaran dilanjutkan dengan halal bihalal. Semoga juga dengan adanya
kegiatan ini, kembali ke tugas pokok fungsi kita masing-masing kemarin
sudah libur berkumpul bersama sanak family," jelas Wali Kota Tangsel,
Airin Rachmi Diany.
Mengenai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan alias bolos, Airin
mengaku masih akan menunggu data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP).
"Kita kembalikan ke sistem dan aturan, walaupun tidak ada yang masuk
pasti ada alasan. Kita minta BKPP untuk mengecek dahulu alasanya apa dan
kita kembalikan ke aturan, karena kita Aparatur Sipil Negara (ASN)
tentunya mempunyai aturan," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan
perihal sanksinya. Tentunya para ASN akan diberikan sanksi tegas.
"Jelas sanksi ada, karena libur sudah diberikan dari tanggal 3 Juni
lalu, sudah sangat cukup, yang hari ini tidak hadir kita lihat
absensinya, minimal kena teguran dan maksimal kita lihat seperti apa
paling tidak ada pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),"
tegasnya.
0 comments:
Post a Comment