Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan
memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos pada
hari pertama kerja seusai libur Lebaran 2019, 10 Juni 2019. Tjahjo
mengatakan, sanksi diberlakukan demi menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri.
"ASN
yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa
alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan
tertulis dari Sekjen dan Pemotongan Tunjangan Kinerja." Tjahjo
menyampaikannya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Senin, 10
Juni 2019.
ASN
yang bolos kerja juga terancam skorsing atau dirumahkan selama tiga
hari. Pengecualian hanya untuk ASN yang tidak masuk dengan keterangan
sakit. Tjahjo juga memberi toleransi bagi ASN yang punya urusan keluarga
dan tidak bisa ditinggal.
Keputusan Bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan yang ditandatangani Menteri Agama , Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi menyebutkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019
sebanyak 20 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan
cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan
Hari Raya Natal. Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada
3, 4, dan 7 Juni.
Jadwal masuk dan libur Lebaran 2019 ASN
telah ditentukan melalui surat Menteri PANRB tentang Laporan Hasil
Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri 1440 H. Khusus untuk ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah
di hari pertama kerja seusai Lebaran ini akan dijatuhi sanksi.
0 comments:
Post a Comment