SEJUMLAH pejabat dan aparatur sipil negara telah
melaporkan ‘Hadiah Lebaran’ kepada Komisi Pemberantasamn Korupsi (KPK).
Kita patut mengapresiasi karena laporan ini sebagai bentuk kesadaran
hukum dari para aparat untuk menolak gratifikasi. Meski tidak semua
pemberian dimaksudkan – oleh si pemberi – sebagai upaya suap atau
gratifikasi, tetapi kesadaran untuk menolak setiap Hadiah Lebaran apa
pun bentuknya, karena dinilai sebagai gratifikasi merupakan langkah
maju, sebagai sikap terpuji.
Hingga Jumat (14 Juni 2019) kemarin, KPK sudah sudah menerima 161
laporan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) beberapa lembaga pemerintah
terkait gratifikasi Lebaran.
Seperti diungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, jumlah laporan
gratifikasi mencapai Rp124.033.093. Sebagian besar berupa uang dan
barang/makanan dalam bentuk parcel Lebaran. Isinya beragam, mulai dari
kopi, minyak goreng, kurma, minuman kaleng hingga sarung.
Lantas barang – barang yang dilaporkan ini akan dikemanakan? Setelah
diproses, KPK akan menetapkan apakah barang gratifikasi ini nantinya
menjadi milik negara, milik penerima atau diberikan kepada pihak lain.
Kepada siapa barang tersebut nantinya diberikan, itu soal lain karena
sudah ada aturan hukumnya. Yang pasti, laporan ini bentuk kepatuhan
atas surat edaran KPK tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait
Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada pimpinan
instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD pada
8 Mei lalu.
Tercatat sebanyak 200 lembaga pemerintah mendukung surat edaran
terkait penolakan gratifikasi ini. Dengan begitu, dapat diartikan 161
laporan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK berasal dari ASN di
antara 200 lembaga pemerintah dimaksud.
Kita berharap kecilnya jumlah laporan yang masuk ( dibanding lembaga
yang ada) menandakan kian meningkatnya kesadaran untuk menghentikan
praktik suap dengan beragam modusnya, termasuk melalui pemberian hadiah
pada hari – hari spesial seperti Lebaran, ulang tahun dan acara hajatan.
Sebab, gratifikasi terjadi karena ada yang memulai, memberi sesuatu dan
ada penerima.
Jika kita sudah sepakat pemberian hadiah, termasuk hadiah Lebaran =
gratifikasi, apa pun alasannya, apa pun bentuknya dan berapa pun
nilainya, maka penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang berujung
kepada terjadinya korupsi dapat kita hindari.
0 comments:
Post a Comment