JAKARTA – Tersangka atas dugaan makar, Eggi Sudjana,
kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019) sore. Pemeriksaan
tersebut berkaitan dengan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan
Eggi.
“Pak Eggi Sudjana dimintai keterangan berkaitan dengan saksi dari Pak
Eggi yang meringankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/6/2019).
Ia menyebutkan, pemeriksaan untuk mengetahui siapa saja nama saksi
yang dapat meringankan pihak Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kemungkinan, penyidik akan turut memeriksa saksi-saksi yang meringankan
tersebut.
“Penyidik menanyakan ke Eggi, siapa-siapa saja nama yang ditunjuk (sebagai saksi meringankan),” jelasnya.
Sebelumnya, Eggi ditahan sejak 14 Mei 2019 sampai 20 hari kedepan.
Itu artinya masa penahan Eggi habis pada 2 Juni 2019 lalu. Namun, polisi
ternyata memperpanjang masa penahanan terhadap tim advokasi Badan
Pemenangan Nasional (BPN) tersebut terhitung sejak 3 Juni 2019 hingga 40
hari ke depan. Padahal sebelum itu, dua politikus telah menjamin
permohonan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Berkas perkara Eggi telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Juni 2019.
Terkait kasus tersebut, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau 110
KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal
15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
0 comments:
Post a Comment