JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana
meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara Pemilihan
Presiden 2019 pada hari ini, Selasa 11 Juni 2019.
"Hari ini permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres
2019 baru akan diregistrasi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), seperti
dinukil dari Antaranews.
Dengan dimulainya tahap registrasi, kata dia, maka berkas permohonan
sengketa Pilpres 2019 dinilai telah lengkap dan siap dibawa ke sidang
panel yang digelar pada Jumat 14 Juni.
Fajar mengatakan, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi
Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada hari ini
menjadi penanda bahwa proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019
di MK sudah memasuki tahap keempat.
Sebelumnya diumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri
dari sebelas tahap, mulai pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan
putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan
Perkara Perselisihan Hasil Pemilu.
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai
pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa pilpres. Sementara sengketa Pemilu
Legilatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU
hingga 24 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah
pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Kemudian dilanjutkan
perbaikan kelengkapan permohonan pemohon yang merupakan tahap ketiga.
Tahap keempat adalah pencatatan permohonan pemohon di BRPK
(registrasi permohonan). Tahap kelima penyampaian salinan permoonan dan
pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan
Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk pilpres diagendakan
digelar pada 14 Juni, sementara pileg pada 9–12 Juli. Setelah tahap
pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan
jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan diagendedakan pada 17–21 Juni untuk pilpres dan pileg 13–30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Kemudian dilanjutkan sidang pengucapan putusan.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara pilpres diagendakan digelar pada 28 Juni. Sementara pileg pada 6–9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
0 comments:
Post a Comment