JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan usai musyawarah hakim
selama 10 menit. Hasilnya, sembilan hakim bersepakat untuk memundurkan
jadwal sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 sehari setelah jadwal.
"Permohonan dikabulkan artinya tidak perlu hari Senin tapi hari
Selasa," kata Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim MK di sambil mengetuk
palu menutup sidang hari ini, Jumat (14/6).
MK menyatakan, diterimanya perbaikan permohonan oleh pihak pemohon
yaitu Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, membuat pihak termohon yaitu KPU dan
pihak terkait yaitu Tim Pengacara Jokowi-Ma'ruf, wajib menyiapkan berkas jawaban tambahan.
"Karenanya, berkas jawaban itu (pihak termohon dan pihak terkait)
diserahkan ke MK sebelum jam sidang (jam 9 pagi) ke kepaniteraan,"
lanjut Usman memberi toleransi.
Sebelumnya, KPU merasa keberatan menghadirkan saksi bila sidang
dilanjutkan hari Senin. Hal itu dikarenakan alasan teknis sarana dan
prasarana mencakup KPU di 34 provinsi se-Indonesia.
Demikian pula tim pengacara Jokowi-Ma'ruf. Lewat kordinatornya,
Yusril Ihza Mahendra, pihaknya merasa bingung jawaban mana yang menjadi
dasar untuk sidang pembuktian sengketa. Oleh karena itu, mereka juga
minta kelonggaran waktu kepada majelis hakim MK.
0 comments:
Post a Comment