JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap
tersangka dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Meski begitu, Juru Kampanye
Badan Pemenangan Nasional (BPN) itu tetap diwajibkan lapor ke Polda
Metro Jaya tiap Senin dan Kamis.
“Saya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis, ya kita patuhi dong
ketimbang di dalam kan lebih enak di luar. Saya ikutin saja, karena kita
berkeyakinan penuh engga ada itu makar,” ujar Lieus di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (10/6/2019).
Menurutnya, dirinya tidak melakukan tindakan makar seperti yang
ditiduhkan kepadanya. Tetapi ia hanya memiliki oerbedaan pandangan
politik dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019 lalu. Oleh karena itu, ia menilai, tidak tepat jika
dirinya dituduh melakukan dugaan makar.
“Kalau beda pandangan terus dianggap makar wah udah mundur lah
demokrasi kita, mundur jauh. Karena kan enggak ada kebencian kita kepada
pemerintahan sekarang. Tapi, kalau kita punya sudut pandang akan lebih
bagus Pak Prabowo yang mimpin kan enggak salah juga dong. Kalau itu
dianggap makar kan enggak sehat menurut saya,” seru Lieus.
Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Lieus dikabulkan oleh
penyidik. Lieus dibebaskan pada Senin (3/6/2019) pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan
penangguhan penahanan terhadap Lieus dilayangkan oleh tiga orang, yakni
istri Lieus bernama Merry Herita, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo
dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa
tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri,
tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan
penyidik,” jelas Argo.
Lieus telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh polisi di
Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019). Kemudian
Lieus pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah seharian diperiksa, polisi pun menetapkan penahanan terhadap
Lieus terhitung sejak Senin (20/5/2019) malam hingga 20 hari kedepan.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau
hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan
atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal
87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
0 comments:
Post a Comment