![]() |
Rapat koordinasi mengenai Peraturan Bupati
(Perbup) No 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang
antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
|
TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengajak Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, membantu
mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 47/2018 terkait
pembatasan jam operasional angkutan barang. Hal itu karena aturan
tersebut belum berjalan maksimal.
"Saran dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemda Kabupaten Bogor
sudah diberikan. Kita juga masih butuh beberapa jaringan sinkronisasi
yang mudah-mudahan bisa dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi baik
Jawa Barat, Banten dan DKI. Karena pembatasan ini menyangkut perlintasan
dari tiga wilayah itu. Jadi perlu duduk bareng bersama-sama," ujar
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, Selasa (16/7/2019).
Zaki menegaskan, para pengguna truk tambang harus mengikuti
aturan-aturan yang telah dibuat, apalagi saat pembangunan jalan tol akan
direalisasikan.
"Tapi ke depan, kita sepakat agar para pengguna jalan untuk lebih
beradab dan mengikuti kesiapan serta kekuatan dari konstruksi jalan yang
dilintasi. Kalau nanti ada jalan khusus untuk truk tambang agar
langsung melintas ke jalan tol silahkan aja. Tapi jangan dicampur ke
jalan umum," jelas Zaki.Zaki juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan ke
Pemerintah Provinsi. "Kita nanti akan berkirim surat untuk bagaimana
mensosialisasikan dan mengkoordinasikan peraturan yang ada di Kabupaten
Tangerang ini dengan DKI dan Jawa Barat," ujarnya.Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ucup Priatna
menyampaikan bahwa persoalan kemacetan yang ada di Bogor Barat tidak
terlepas dari Perbup no 47/2018. “Hal ini harus ada sinkronisasi antara
Perbup Bogor dan Kabupaten Tangerang. Apa yang saat ini kita bicarakan
dan sarankan akan kita bawa ke Bupati Bogor," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment