![]() |
JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan
memahami putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq
Nuril dalam sidang peninjauan kembali. Sebab, semua upaya hukum sudah
dilakukan.
Prasetyo menuturkan semua tahapan hukum
dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali telah diajukan oleh Baiq
Nuril. "Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang itu nantinya
justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," kata Prasetyo di Gedung
Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (5/7).
Prasetyo mengatakan kejaksaan telah memberikan satu kebijakan khusus
karena adanya desakan permintaan dari banyak pihak. Akan tetapi,
ternyata peninjauan kembali yang diajukan ditolak.
Kejaksaan
masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk dipelajari.
Prasetyo berpesan hukum bukan hanya untuk kepastian dan keadilan,
melainkan juga kemanfaatan.
"Saya harapkan tidak ada
pihak lain mana pun yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan
sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," katanya.
Majelis
hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah
menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan
majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah
tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara
langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim
kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan
kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan
rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi
menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan
denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai
dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008
tentang ITE.







0 comments:
Post a Comment