Monday, 15 July 2019

Jokowi Sudah Surati DPR, Minta Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

 
Kepala Staf Kepresidenan Moledoko menerima Baiq Nuril Maknu.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/7/2019) telah mengirimkan surat ke Ketua DPR RI untuk minta pertimbanan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril,  guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam surat bernomor R-28/Press/07/2018 itu, Presiden menyampaikan, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas di masyarakat, yang pada intinya berpenapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
“Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” tulis Presiden.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, Presiden mengharapka kesediaan DPR RI untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun sebagimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
Salinan Surat Presiden kepada Ketua DPR RI terkait permohonan pemberian pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril itu telah diunggah ke salah satu media sosial oleh seorang anggota DPR RI.
Sejak Awal Mendukung
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi memiliki keinginan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia menyatakan bahwa kasus Baiq Nuril adalah persoalan kemanusiaan yang perlu mendapatkan perhatian seluruh pihak.
“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” kata Moeldoko saat menrima langsung Baiq Nuril di Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019) pagi.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk untuk menangguhkan eksekusi hukuman yang seharusnya dijalani Baiq Nuril terkait keputusan MA itu.
“Saya sudah perintah kepada Kajati NTB untuk jangan dulu berbicara soal eksekusi,” kata Prasetyo kepada wartawan usai menerima Baiq Nuril, di kantornya, Jumat (12/7).
Kejaksaan, menurut Prasetyo, tidak akan melakukan tindakan eksekusi secara terburu-buru meskipun proses hukum sudah final.
Ia menegaskan, Kejaksaan harus melihat kepentingan yang lebih besar lagi yakni pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support