JAKARTA – Pengamat keuangan dan perbankan Eko B.
Supriyanto, menilai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA)
membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan langkah berani
yang melegakan, sekaligus membawa angin segar.
“Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat
pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang
tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan”,
kata pendiri Infobank Institute itu.
Ini merupakan keputusan yang maju karena diambil oleh hakim yang
berpikiran bebas dan merdeka serta memiliki kejujuran, kejernihan hati
dan pikiran.
Keputusan ini bisa menjadi yurisprudensi karena untuk pertama kali
pengadilan memutus bebas terpidana korupsi dan mengalahkan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). SAT sebelumnya sudah dihukum 15 tahun oleh
pengadilan banding, yang memperberat keputusan majelis tingkat pertama.
Hampir tidak ada pengamat hukum, apalagi para aktifis anti korupsi,
yang menduga SAT akan bebas. Para pemerhati umumnya meragukan keberanian
para hakim dalam memutus perkara korupsi dengan anggapan bahwa mereka
enggan mengambil resiko berhadapan dengan KPK. Kini anggapan tersebut
terbantahkan.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah, menyampaikan kepada media massa bahwa
keputusan kasasi tersebut tidak bulat karena ada dissenting opinion.
“Jadi tidak bulat. Ketua majelis Dr Salman Luthan sependapat judex facti
pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago,
berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata.
Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Asikin, berpendapat bahwa perbuatan
terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi,” kata Abdullah.
Dengan keputusan tersebut SAT melenggang keluar dari tahanan dan bisa
menghirup udara bebas tanpa ada ketakutan akan disidangkan lagi dalam
perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian Negara.
Sesuai ketentuan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah
diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, jaksa tidak bisa lagi
melakukan upaya hukum Peninjauan Perkara (PK). Dengan demikian maka
keputusan pembebasan SAT sudah bersifat tetap (inkracht).
Eko kemudian menambahkan, “lantas bagaimana dengan keputusan KPK yang
mempidanakan Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN)?”
Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk melanjutkan perkara
suami istri tersebut karena faktor utama yang dijadikan sandaran sudah
hilang. KPK mendasarkan pada keputusan majelis hakim Tipikor bahwa SAT
“bersama-sama” dalam melakukan kejahatannya. Kini MA telah membatalkan
keputusan tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk mentersangkakan
SN dan istrinya.
Kedua, majelis kasasi menetapkan bahwa perkara ini bersifat perdata,
bukan pidana. Karena itu, Pemerintahlah yang harus mempermasalahkan
secara perdata jika memang ada kerugian dalam bentuk apapun. Hingga
kini, Pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu. Pemerintah sangat
memahami duduk persoalan sebenarnya, bahkan mengakui tidak ada
misrepresentasi sehingga tidak ada kerugian Negara.
Ketiga, keputusan kasasi tersebut memperkuat alasan bagi kuasa hukum
SN untuk mempersoalkan dan menggugat audit investigatif BPK yang dinilai
cacat hukum.
Audit tersebut dilakukan atas permintaan KPK sebagai dasar tuntutan
pidana yang disangkakan kepada SAT, juga terhadap SN dan IN. Kini telah
sangat tegas dinyatakan oleh hakim kasasi bahwa tidak ada unsur pidana
dalam perkara ini. Maka relevansi hasil audit BPK tersebut sangat lemah.
Eko memandang bahwa bisa saja keputusan MA membebaskan SAT tersebut
sangat mengecewakan para aktifis anti korupsi. Itu biasa saja. Mereka
semestinya menyadari bahwa hakim memutuskan perkara sesuai hati
nuraninya, bukan atas dukungan atau tekanan massa. Hukum dan keadilan
telah ditegakkan dan kita harus menerimanya dengan lapang dada.
Ia memandang dengan optimisme yang tinggi bahwa masa depan penegakan
hukum di Indonesia akan semakin baik. Masih banyak hakim yang memiliki
integritas tinggi, yang mampu memberikan kepastian hukum dan rasa
keadilan.







0 comments:
Post a Comment